Monday, October 19, 2009

Pajak Agen Asuransi 50% Lebih Ringan

Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan perhitungan pajak dengan sistem norma 50 bagi para agen asuransi. Artinya hanya 50% dari total penghasilan agen asuransi yang terkena pajak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Stephen Juwono mengatakan dengan adanya norma 50 ini, para agen asuransi dianggap sebagai profesi pekerja lepas yang memiliki bisnis sendiri. Namun, papar Stephen, para agen asuransi juga tetap harus melakukan penjualan secara profesional.

AAJI menyambut baik Peraturan Ditjen Pajak mengenai perubahan sistem perhitungan PPh untuk agen asuransi yang menggunakan sistem norma 50. Aturan perhitungan baru ini telah diterbitkan pada 12 Oktober 2009 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Read More