(Vibiznews - Insurance) - Pada hari Kamis, 5 April 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Press Release tentang pencabutan izin usaha dari 8 perusahaan asuransi dan 13 perusahaan penunjang usaha asuransi sebagai berikut :
I. 8 (delapan) PERUSAHAAN ASURANSI, terdiri dari :
3 (tiga) PERUSAHAAN ASURANSI UMUM, yaitu :
1. PT Asuransi Prima Perkasa Internasional
2. PT Anugerah General Insurance
3. PT Asuransi Anugerah Bersama
5 (lima) PERUSAHAAN ASURANSI JIWA, yaitu :
1. Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia
2. PT Asuransi Jiwa Buana Putera
3. PT Asuransi Jiwa Elite
4. PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama
5. PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial
Read More
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment